Masih Haramkah Dokter Gigi Promosi?

Oleh : Belly Sam
Staf Pengajar FKG Universitas Padjadjaran

Dentamedia No. 2 Vol. 16 : April-Juni 2012

Banyak orang Indonesia berduit lebih memilih pergi untuk berobat di negeri jiran daripada di negeri sendiri, mungkin salah satu penyebabnya adalah karena promosi layanan pengobatan di negeri kita nyaris tak ada, sementara di negeri lain mereka jor-joran berpromosi. Sebenarnya di Indonesia semua jenis perawatan bisa dikerjakan, hanya karena ketidaktahuan masyarakatlah yang membuat mereka tidak tahu  jenis dan kualitas layanan kesehatan di negeri sendiri”

Kalimat diatas terbetik dari seorang teman (bukan  dokter gigi) yang kebetulan tinggal dan bekerja di Malaysia dalam sebuah diskusi melalui  jejaring sosial. Diskusi ini muncul sesaat setelah saya melakukan up-load foto iklan sebuah dental clinic di cover halaman depan Yellow Pages edisi Bali tahun 2011.
Pada awalnya terpikir sebuah fakta kontradiktif setelah melihat iklan tersebut, mengapa promosi mahal dan terbuka seperti ini bisa muncul di negeri kita. Padahal di dalam Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (Kodekgi) secara jelas dinyatakan bahwa dokter gigi  di Indonesia dilarang melakukan upaya promosi seperti itu. Apakah PDGI dan MKEKG setempat tidak mengetahuinya ?
Sebenarnya promosi secara terbuka pelayanan kesehatan bukanlah sesuatu yang baru, berbagai rumah sakit dan layanan klinik kecantikan sudah lama secara gencar dan bebas berupaya mempromosikan dirinya melalui berbagai media di Indonesia. Tetapi hal ini masih sedikit kita temui di bidang jasa pelayanan dokter dan dokter gigi, itu mungkin karena kode etik kedokteran dan kedokteran gigi secara jelas mengharamkan hal tersebut dilakukan. Dalam Kodekgi pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa: “Dokter gigi di Indonesia dilarang melakukan promosi dalam bentuk apapun, seperti memuji diri, mengiklankan alat dan bahan apapun, member iming-iming baik secara langsung maupun tidak langsung dan hal lain-lain, dengan tujuan agar pasien datang berobat kepadanya”. Sedangkan dalam Kodeki (Kode Etik Kedokteran Indonesia) dijelaskan bahwa: “Pada dasarnya dokter sama sekali tidak boleh melibatkan diri dalam pelbagai kegiatan promosi segala macam komoditi, termasuk promosi alat dan sarana kesehatan”.
Lalu mengapa kemudian ada dokter gigi yang nekad berpromosi? Mungkinkan PDGI dengan sengaja menutup mata dalam menyikapi fenomena ini ? Atau karena memang hal tersebut memang sudah diperbolehkan ?  Tapi mengapa isi kode etik kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia tidak berubah ? Ataukah kita saat ini memang diperbolehkan menterjemahkan segala aturan/ etika tersebut secara bebas sesuai dengan persepsi dan kepentingan masing-masing ?
Tetapi apakah melakukan promosi layanan kesehatan gigi di era keterbukaan yang ditunjang oleh berbagai kemudahan dalam akses informasi masih harus menjadi suatu hal yang tabu dan melanggar etika ?  Sementara di berbagai tempat di negeri lain hal ini sudah sangat lazim dilakukan, padahal negara-negara tersebut justru merupakan kiblat dalam perkembangan kedokteran gigi di dunia.
Berdasarkan fakta, dan apabila ditinjau lebih lanjut mungkin apa yang dikemukakan seorang teman di awal tulisan ini ada benarnya. Menurut  data terkini, didapatkan fakta bahwa hingga tahun 2010 saja Malaysia meperoleh devisa dari kunjungan turis untuk wisata kesehatan sebesar lebih dari 6 triliun rupiah, dan ternyata sekitar 70% pendapatan tersebut berasal dari pasien Indonesia. Ini berarti lebih dari 4,2 triliun rupiah devisa dari negeri kita menguap di negeri jiran ini hanya untuk biaya berobat para orang berduit di negeri ini. Sehingga berdasarkan data dari malaysiahealthcare.com , Malaysia ditetapkan oleh Fox News dalam daftar 5 besar di dunia sebagai negara tujuan wisata kesehatan di tahun 2010.
Kualitas yang lebih baik menjadi alasan utama banyak orang kaya Indonesia lebih memilih layanan kesehatan di luar negeri, padahal apabila dinilai dari segi efisiensi tentunya akan lebih ekonomis apabila layanan tersebut dilakukan di negeri sendiri. Fakta menarik lainnya muncul di Bali, justru beberapa dental clinic di sana sudah secara rutin melayani pasien wisatawan asing yang beberapa diantanya sengaja datang ke Bali untuk sekaligus berobat gigi selain berwisata karena alasan lebih ekonomis. Dalam kondisi kurangnya ketersedian informasi dan promosi perihal layanan kesehatan gigi yang ada di negeri kita ini tenyata masih ada orang asing yang sengaja datang untuk berobat.
Memang patut diakui, dari berbagai referensi ditemukan fakta bahwa mayoritas kualitas layanan kesehatan di negeri ini memang tidak lebih baik apabila dibandingkan di negeri jiran seperti Malaysia dan Singapura. Tapi tentunya juga hal ini bisa dijadikan tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dalam bidang gigi dan mulut secara lebih optimal, sehingga bisa lebih diakui secara internasional. Upaya peningkatan layanan ini tentunya memerlukan investasi yang tidak sedikit, dan para investor tentunya berharap agar investasi ini tidak merugi dan memiliki prospek yang menjanjikan. Dalam pengelolaan manajemen klinik atau jenis layanan kesehatan lainnnya, upaya promosi merupakan sebuah bagian penting yang memang mutlak untuk dilakukan sehingga investasi yang sudah dikeluarkan bisa berputar dan berkembang dengan optimal.
Dalam sebuah seminar yang diselenggarakan PDGI Kota Bandung, saya sempat bertanya mengenai perbedaan penerapan kebijakan yang dilakukan oleh Pengurus PDGI Kota Bandung dalam hal pengawasan dan penindakan para anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran etika karena melakukan upaya promosi dalam praktik kedokteran gigi, dengan PDGI di kota lain yang notabene seakan membebaskan anggotanya melakukan promosi Seorang pengurus yang menjadi narasumber menuturkan bahwa selama aturan dalam Kodekgi tidak berubah, maka hal tersebut jelas merupakan sebuah pelanggaran dan perlu diikuti oleh peringatan serta sangsi dari pengurus PDGI Kota Bandung. Sementara mengenai perbedaan kebijakan di tempat lain, seharusnya PB-PDGI dapat lebih kritis dan meresponnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila ditelaah lebih lanjut, saya sependapat bahwa selama Kodekgi tetap mencantumkan aturan bagi dokter gigi di Indonesia untuk tidak melakukan upaya promosi; maka segala bentuk upaya promosi yang dilakukan oleh para dokter gigi merupakan sebuah pelanggaran etika. Tetapi apakah kondisi saat ini masih mendukung terhadap konteks aturan tersebut ?  Saya berpendapat bahwa sudah selayaknya para tokoh dan pengurus PDGI di Indonesia duduk bersama untuk menelaah hal ini secara lebih seksama. Fakta yang sempat saya kemukakan sebelumnya perlu menjadi bahan pertimbangan, tetapi di sisi lain kita juga perlu menyadari bahwa profesi dokter gigi sama dengan profesi kedokteran lainnya tetaplah merupakan sebuah profesi yang seharusnya berlandaskan pada pengabdian tulus untuk berbakti pada kepentingan kemanusiaan. Sementara upaya promosi terkadang berbenturan atau bertentangan dengan tugas mulia seorang dokter/ dokter gigi.
Kedua fakta kontradiktif tersebut bukanlah tidak mungkin untuk bisa diselaraskan, perlu sebuah pembaharuan dalam kode etik kedokteran gigi di Indonesia untuk bisa meng-update sekaligus mengantisipasi segala perubahan yang terjadi di tengah masyarakat sesuai dengan perkembangan trend dunia. Sebuah aturan bentuk Kode Etik yang mengatur upaya promosi justru akan memberikan kesempatan kepada masyarakat mendapatkan informasi
Arus globalisasi dan informasi telah menciptakan dunia tanpa batas, sehingga setiap individu bisa dengan mudah mengakses informasi. Hal ini akan lebih baik apabila bisa diimbangi dengan tersedianya informasi dari pemberi pelayanan kedokteran gigi di Indonesia, sehingga  masyarakat bisa memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

1 komentar:

timo mengatakan...

Dokter artikel dokter menarik. Sampai saat ini masih tidak mengerti maksudnya dokter gigi tidak boleh beriklan untuk membangun reputasi atau personal branding. Di dalam kondisi sekarang ini nampaknya memang saya setuju dengan ulasan anda. MKEKI harus duduk bersama membahas hal ini. Ya memang pada kenyataan dokter gigi perlu membangung personal branding, karena dokter gigi pasti ingin berkembang dan mengembangkan diri. Asalkan tidak merugikan pasien dan sesama sejawat harusnya dengan globalisasi seperti ini ya sah sah saja jika dokter gigi beriklan. Lagian hal ini benar kata dokter, iklan dapan memberikan informasi kepada pasien, namun memang info dari dokter gigi harus sesuai fakta dan data.
Terimakasih sudah menulis artikel yang bagus ini dok, salam sejawat.

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial