Cerita Diseputar Seleksi CPNS-Daerah untuk Tenaga Medis

Oleh : Ronny Baehaqi
Akhir tahun lalu pemerintah baru saja membuka katup yang selama ini telah dengan sengaja dipasang dealam rangka efisiensi keuangan negara yaitu Zero Growth PNS. Sebuah kebijakan yang tidak lagi menambah jumlah PNS karena yang ada sekarang dinilai sudah mencukupi.
Bagi dunia kesehatan dampak Zero Growth lebih banyak merugikannya dari pada menguntungkannya. Banyak Puskesmas diisi oleh tenaga PTT yang hanya akan berdinas selama 3 tahun. Akibatnya setiap 3 tahun pelaksanaan program maupun kebijakan di tingkat Puskesmas seakan selalu kembali diputar ke titik 0, ini sangat merugikan, belum lagi loyalitas dan kinerja dokter dan dokter gigi PTT yang kurang mengembirakan.
Dibolehkannya kembali penerimaan PNS tentu sangat mengembirakan, bukan hanya bagi dokter dan doktr gigi tetapi juga bagi pemerintah daerah yang selama ini paling merasakan dampak kebijakan zero growth pada pelayanan publik. Namun berbeda dengan zaman dulu, sekarang sesuai dengan semangat otonomi daerah, urusan penerimaan pegawai sebagaian diserahkan pada pemerintah daerah sehingga melahirkan istilah PNS-Daerah yang diangkat oleh Bupati/Walikota dan digaji dari APBD.
Disinilah letak persoalannya karena tiap daerah memiliki kebijakan sendiri-sendiri yang kadang-kadang lucu atau bahkan bertentangan dengan aturan pusat. Sebagai contoh adalah kewajiban telah selesai PTT bagi PNS pusat ternyata tidak diberlakukan di banyak daerah sehingga banyak lulusan baru yang mendaftar sebagai PNS. Masalah umur juga banyak coba diterobos oleh beberapa Pemda, yaitu mencoba tetap memproses Pelamar CPNS yang umumnbya sudah melebihi syarat penerimaan PNS, caranya macam-macam seperti membuat keterangan telah menjadi Honorr Daerah selama sekian belas tahun, agar mendapat dispensasi. Bila peserta seleksi CPNS, di beberapa daerah diperbolehkan walaupun tetap menanda-tangani pernyataan tidak sedang sekolah, sekedar formalitas kata panitia pendaftaran.
Ada lagi daerah yang menetapkan pelamar harus putera daerah atau orang yang sekurang-kurangnya telah tinggal 3 tahun di daerah tersebut, kebijakan ini memang nampaknya wajar di era otonomi tapi menjadi lucu apabila diterapkan di daerah yang potensi putera daerahnya memprihatinkan. Ada daerah yang jumlah dokter/dokter gigi putera daerahnya tidak lebih dari hitungan sebelah jari tangan menerapkan aturan ini ,bisa di tebak jumlah pelamar tidak mencapai kuota walaupun setelah ditambah dengan pelamar yang memakai KTP jadi-jadian. Untuk urusan per KTP-an ini cukup mengelikan juga karena seorang sejawat yang ngebet menjadi PNS sampai punya 3 KTP agar dapat melamar di 3 kabuapten, kini ia sedang bingung karena diterima di 2 kabupaten sekaligus.
Selain kebijakan yang lucu ada juga yang menyakitkan hati, di sebuah daerah Pemda menetapkan aturan, bahwa Surat Keterangan Sehat harus dari Puskesmas, itu wajar karena berlaku hampir disemua daerah, tapi di daerah ini ditambahkan ketentuan tambahan yaitu Surat Keterangan Sehat-nya tidak boleh ditandatangani ole dokter PTT, harus PNS. Untuk urusan sehat Keterangan Sehat apa urusannya dengan PNS dan PTT karena keduanya sama dokter yang telah disumpah dan mempunyai kewenangan medis yang sama.
Pada saat tes juga beda-beda versinya, ada Pemda yang hanya memberikan tes PNS standar seperti Pancasila, GBHN, dan UUD. Ada daerah yang memberiakn tes kemampuan medis dengan memesan soal pada sebuah perguruan tinggi terkemuka, ada pula yang mempercayakannya pada dokter/dokter gigi senior di daerah itu yang ternyata lebih banyak tidak tahunya dari pada pelamar karena sudah lama tugas di daerah tanpa perbah meng-upgrade ilmunya.
Itulah serba-serbi seleksi PNS Daerah untuk Tenaga Medis, yang hasilnya di kebanyakan daerah tidak memenuhi kuota karena kurangnya pelamar. Mungkin sudah sedikit dokter dan dokter gigi yang masih mau menjadi PNS di daerah, gaji kecil jauh dari keramaian kota besar. Selamat kepada sejawat yang telah diterima jadi PNS, dan sekarang sudah mulai berdinas dan sedang siap-siap mengikuti prajab. Selamat mengabdi kepada masyarakat di seluruh pelosok Indonesia yang masih sangat membutuhkan kehadiran dokter dan dokter gigi di tengah-tengah mereka.
*DENTAMEDIA Nomor 3 Volume 7 Juli-September 2003

Iklan Praktek Dokter Gigi, Sudahkah Saatnya dilegalkan?

Oleh : Septia Indriasari
Iklan praktek bagi dokter gigi di Indonesia sampai saat ini masih merupakan hal yang tabu, kode etik Kedokteran Gigi Indonesia jelas-jelas melrang hal tersebut. Dalam kode etik hanya ada 2 pengecualian yaitu boleh memasang plang yang bentuk dan ukurannya sudah ditentukan serta boleh memasang iklan mini disurat kabar bila membuka praktek baru atau pindah praktek, itu pun isi iklannya diatur dalam kode etik.
Namun dalam prakteknya tidak demikian, lihat saja buku petunjuk telepon jakarta
( yellow pages) penuh berisi iklan dokter gigi yang tidak pernah kalah merayunya dengan iklan-iklan jenis lain, begitu pula dengan urusan plang banyak ukuran yang bentuknya jauh dari standar ,bahkan di pintu tol masuk jakarta ada yang besar dan indahnya tidak kalah dengan iklan rokok.
Hal seperti ini hanya mengejala pada profesi dokter gigi saja, tidak pada praktek dokter atau profesi kesehatan lainnya. Ada beberapa hal yang menjadi sebab, pertama dalam dunia praktek dokter, sangat jelas dibedakanb antara praktek dokter mandiri dan balai pengobatan (klinik) yang merupakan tempat praktek dokter, diaman dokter bverkedudukan sebagai tenaga kerja. Bagi dokter gigi tidak demikian karena secara nasional belum ada perangkat huikum yang memayungi keberadaan balai pengobatan gigi (klinik gigi), sehingga orang serting menganggap klinik gigi sama dengan praktek dokter gigi mandiri yang terlihat pada kode etik keluaran PDGI . Padahal seharusnya tidak demikian, kita ambil contoh saja misalnya rumah sakit walaupun aktivitas di dalamnya adalah pelayanan dokter tetapi kode etik kedokteran Indonesia (kodeki) hanya beralku untuk dokter yang praktek doi dalam rumah sakit tetapi tidak berlaku untuk rumah sakit itu sendiri sebagai sebuah institusi. Seharusnya urusan regulasi Balai Pengobatan Gigi (BPG) swasta menjadi agenda PDGI sehingga BPG-BPG swasta bisa berkembang peast samapai ke tingkat desa. Dan kecamatan seperti yang terjadi pada Balai Pengobatan (BP) swasta.
Kembali pada masalah iklan praktek dokter gigi, sepertinya para pelaku pelanggaran etik yang tidak peranah ditindak PDGI ini berakibat ke Amerika dalam urusan promosi dan periklanan, yang memang memiliki kebijakan lain dalam urusan iklan praktek dokter gigi.
Pada tahun 1979 komisi dagang federal (FTC) Amerika Serikat telah membuat ADA (American Dental Association) PDGI nya Amerika terpaksa menghilangkan iklan dari kode etik profesi dokter gigi Ameriak. Namun demikian kebebasan ini bukan tanpa batas karena ada Apellate Disiplinary Decisions dari Badan Etik, Hukum dan Masalah Peradilan ADA.
Dalam etika periklanan yang mereka atur ada 3 hal yang menjadi norma utama yaitu menghormati otonomi pasien, membina hubungan ideal, menjunjung integritas dalam prinsip pendidikan.
Dalam iklan terbatas yang diperbolehkan kode4 etik keluaran PDGI agaknya masih mengacu pada konsep Guilt Model, yaitu kondisi pasien tidak diberikan hak untuk mengambil keputusan memilih dokter gigi terbaik menurut pendapatnya karena informasi yang di berikan oleh tiap praktek dokter gigi di seluruh Indonesia sama semua berisi nama dan jam kerja.
Konsep Guilt Model menjadi gugur dengan adanya iklan praktek dokter gigi yang juga memberikan informasi lain seperti pelayanan yang dapat diberikan, keahlian yang dimiliki, bahkan riwayat pendidikan sang dokter gigi. Dalam kondisi seperti ini pasien menjadi punya dasar pertimbangan dalam memilih dokter gigi yang akan didatanginya.
FTC menghendaki pola informatif seperti diatas yang akan mengubah Guilt Model menjadi Comercial Model. Lebih lanjut model ini diharapkan akan melahirkan kompetisi kualitas anatar dokter gigi baik dari segi pengobatan maupun pelayanan lkainnya, ini terjadi karena secara ketat regulasi mengariskan bahwabahea apa yang diiklankan merupakan kebenaran, bukan sekedar bujukan tanpa dasar.
Bagaimana dengan Indonesia? Para tokoh pengurus cabang PDGI di seluruh Indonesia yang nanti akan berkongres di Bukittinggi agaknya perlu memikirkan hal ini. Iklan praktek dokter gigi telah ada di Indonesia tanpa pernah mampu ditindak oleh PDGI, bukankah lebih baik hal ini diatur saja lebih fleksibel dalam Kode Etik karena ternyata iklan bukanlah hal negatif baik bagi dokter gigi maupun pasiennya.
*DENTAMEDIA Nomor 2 Volume 7 April-Juni 2003

Kedokteran Forensik Kembali Unjuk Gigi

Oleh : Seto Adiantoro S.
Meledaknya bom di Bali yang menewaskan korban ratusan jiwa tiba-tiba telah menyegarkan kembali ingatan orang tentang pentingnya ilmu kedokteran gigi forensik yang nyaris terlupakan.
Kedokteran Gigi Forensik (Odontologi Forensik) tergolong ilmu yang sudah lama, akan tetapi kurang populer, sehingga banyak masyarakat juga kalangan dokter gigi yang masih awam terhadap keberdaan ilmu ini
Dari segi istilah Odontologi Forensik merupakanperpaduan anatara Bahasa Romawi dan Yunani yang berarti ilmu tentang gigi untuk kepentingan peradilan. Keiser Nielsen (1970) mendefinisikan ilmu ini sebagai bagian dari ilmu kedokteran gigi yang meneiliti bukti-bukti kejahtan yang ada hubungannya dengan gigi geligi, kemudian dinilai dan dilaporkan untuk proses peradilan. Paderson (1969) mengatakan bahwa Kedokteran Gigi Forensik adalah bagian dari ilmu kedokteran gigi yang berhubungan dengan penilaian dan penemuan-penemuan kedokteran gigi untuk kepentingan peradilan, sementara Furuhata dan Yamamoto (1967) menyebutkan bahwa kedokteran gigi forensik adalah cabang dari ilmu kedokteran kehakiman yang menggunakan pengetahuan kedokteran gigi dalam memecahkan masalah hukum dan kejahatan.
Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kedokteran gigi Forensik tidak hanya terbatas pada proses identifikasi melalui gigi geligi saja tapi juga meliputi kasus-kasus yang diakibatkan oleh dental injury, dental malpraktek, serta kasus penipuan dalam bidang kedokteran gigi.
Gigi geligi pertama kali digunakan sebagai sarana identifikasi pada tahun 1477 pada kasus mayat tidak dikenal yang kemudian diidentifikasikan sebagai Charles The Bold, tahun 1776 mayat Jenderal Joseph Waren dikenali dari gigi tiruannya yang dipasang oleh Paul Revere, begitu pula dengan mayat Adolf Hitler yang terbakar habis di temapat persembunyiannya.
Di Indonesia kasus yang diungkap dengan bantuan Kedokteran Gigi Forensik selain kasus bom Bali adalah kasus pembunuhan Gina di Los Angeles oleh teman senegaranya yang kini telah divonis mati.
Gigi geligi dipakai sebagai alat identifikasi karena adanya perbedaan yang sangat khas dari gigi geligi tiap orang, baik bentuknya, susunannya, oklusinya, maupun adanya hasil restorasi pada gigi geligi tersebut seperti tambalan dan gigi palsu. Selain itu gigi geligi juga mempunyai daya tahan lebih besar dibanding organ lain terhadap kerusakan akibat kematian dan kecelakaan; penelitian menunjukkan perlu sushu sangat tinggi sekali untuk meribah gigi menjadi abu.
Namun yang penting untuk dicermati adalah belum adanya kebiasaan dari dokter gigi Indonesia untuk membuat rekam medik pasien dengan lengkap, sehingga bila ada kasus yang perlu penanganan kedokteran gigi forensik, akan sangat sulit mencari rekam medik yang bisa dijadikan acuan pembanding.
*DENTAMEDIA Nomor 1 Volume 7 Januari- Maret 2003

Menyikapi Keluhan Pasien

Oleh : Zelvya Purnama Rika
Masyarakat kita sekarang adalah masyarakat moderen yang memiliki sifat sangat kritis dalam berbagai bidang, tidak terkecuali di bidang kesehatan. Sebagai tenaga medis yang kesehariannya bergelut dalam memberikan pelayanan jasa kesehatan kepada seseorang maka dokter gigi akan mempunyai keterikatan yang sangat erat denagn kepuasan dan ketidakpuasan pasien atas pelayanan yang telah bdiberikan.
Ada sesuatu yang kerap membuat perasaan tidak nyaman pada dokter gigi dan pemberi jasa pelayanan medis lainnya yaitu ketika dikeluhkan pasien (complain), padahal dalam memberikan yang terbaik. Perasan itu timbu8l terkadang karena dokter gigi takut tidak bisa menindaklanjuti keluhan pasien denagn tepat dan benar sehingga malah melahirkan keluhan baru. Dokter gigi lebih senang mendengar berita bagus tenyang dirinya atau tidak mendengar komentar sama sekali, padahal keluhan adalah salah satu bentuk koreksi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan seorang dokter gigi.
Keluhan mengindikasikan bahwa pasien masih mempunyai perhatian pada dokter gigi tersebut dan masih memiliki minat untuk tetap menjadi pasiennya apabila kemudian keluhannya mendapat tanggapan positif.
Tidak adanya keluhan bisa menandakan menurunnya kualitas hubungan dengan pasien, karena di amanapun tidak peranah ada orang yang akan merasa cepat puas atas semua perawatan yang telah diterimanya. Dalam kondisi seperti ini bila ada yang dirasa tidak cocok, pasien akan langsung mencari dokter gigi lain, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hal ini terjadi yaitu: Pasien merasa dokter giginya tidak peduli, pasien merasa tidak bermanfaat bila menyampaikan keluhan karena tidak membawa perubahan lebih baik bagi mereka, serta pasien tidak mempunyai keberanian untuk menyampaikan keluhan.
Seringkali dampak tidak terbinanya hubungan yang baik antara dokter gigi dan pasiennya menimbulkan efek yang merugikan dokter gigi yaitu pasien menyampaikan keluhan tentang tindakan seorang dokter gigi kepada pasien lain serta anggota masyarakat lainnya baik yang merupakan calon pasien maupun bukan, ini akan menjadi bentuk promosi buruj yang sangat serius terutama bagi dokrter gigi yang berpraktek di daerah.
Perlu diketahui bahwa perbandingan jumlah orang yang menerima informasi dari pasien tidak puas lebih besar dari mereka yang menerima kabar dari pasien puas. Maka bukan hal yang aneh apabila praktek dokter gigi lebih sulit untuk menjadi laris apabila dibandingkan menjadi tidak laris akibat adanya keluhan buruk yang beredar pada masyarakat di sekitarnya.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan bila mendapatkan keluhan pasien yaitu: Apabila ada kesempatan menerima keluhan langsung dengarkan baik-baik jangan menunjukkan sikap defensif, anggap saja keluhan sebagai peluang untuk memperbaiki diri serta upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan.
Dokter gigi yang akan sukses bukan dokter gigi y6ang tidak pernah dikeluhkan pasien tetapi dokter gigi yang mampu menjadikan keluhan pasien sebagai dasar untuk memperbaiki pelayanan serta perawatan yang dilakukan dokter gigi tersebut.
*DENTAMEDIA Nomor 2 Volume 6 April-Juni 2002

Sumbangan Biaya Pendidikan Kedokteran Gigi

Oleh : Ronny Baehaqi
Dalam penyelenggaraan institusi pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi diperlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk menutupi biaya yang timbul maka institusi pendidikan memerlukan kecuran dana, bagi sekolah swasta jelas dana tersebutdibebankan pada peserta didik sebagian lagi pada anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat.
Namun kini dengan berubahnya status sebagai perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara maka urusan pembiayaan ini lambat laun diserahkan sepenuhnya pada lembaga pendidikan yang bersangkutan, akibatnya paradigma lama yang menganggap bahwa sekolah negeri lebih murah dibanding dengan sekolah swasta tidak berlaku lagi. Kini perguruan tinggi negeri (PTN) melakukan hal yang hampir sama dengan perguruan tinggi swasta (PTS) dsalam hal pencrian dana pendidikan, bahkan boleh dikatakan lebih aktif dan inovatif. Selain program reguler, PTN membuka program ekstensi, kelas eksekutif, bahkan kelas jauh yang belakangan menjadi kontroversial. Bila ditinjau dari sudut dana, semua program-program ini diluncurkan untuk menghimpun lebih banyak uang yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Maka kekhawatiran bahwa pendidikan hanya menjadi monopoli mereka yang mampu secara finansial, kini menjadi kenyataan yang tideak dapat dipungkiri. Pendidikan khususnya ppendidikan tinggi termasuk pendidikan kedokteran gigi hanya bisa dimasuki oleh mereka yang mampu membayar uang masuk sekian juta rupiah dan biaya kuliah sekian juta setiap semester. Tentu pelaku dunia pendidikan dapat berkilah bahwa mereka pun menyediakan beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu, tapi kita tentu tahu bahwa mereka yang mendapat beasiswa presentasinya sangat kecil, karena memang apabila teralalu banyak memberi beasiswa akan sangat merugikan dari segi finansial bagi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Itulah yang kini terjadi dalam dunia pendidikan kita, termasuk dalam pendidikan kedokteran gigi.Silahkan cek berapa uang masuk ke FKG sekolah-sekolah swasta, jawabannya akan cukup membuat tercengang. Coba tanyakan berapa biaya masuk program spesialis kedokteran gigi ini pun sangat tinggi, bahkan menyambut kebijakan Depkes yang membolehkan dokter gigi pra-PTT masuk pendidikaan spesialis, PTN-PTN ternama memberikan tarif khusus yang besarnbya bisa samapai 10 kali lipat bila dibandingkan dengan biaya yang harus di bayar peserta didik pasca PTT, maka bila tidak kaya surat-suratan nasib untuk ikut PTT saja.
Permasalahan kemudian timbul ketika diterima tidaknya seseorang disuatu institusi pendidikan tidak lagi berdasarkan hasil tes masuk, tetapi tergantung dari berapa besar sumbangan yang dibayarkannya. Tidak percaya? Silahkan mendaftar ke sebuah PTS, maka secara terus terang banyak PTS yang akan memberikan kita sebuah formulir yang bisanya diminta diisi dan dikirim setelah mengikuti tes, isinya jumlah sumbangan yang akan diberikan apabila diterima.
Berapa harus menyumbang? Sudah menjadi rahasia umum, sebelum menuliskan angka sumbangan tanyakan dahulu ada pada peringkat berapa posisi kita berdasarkan hasil tes, makin besar peringkatnya bila ingin diterima sumbangan yang dijanjikan harus makin besar pula; bila sudah demikian mau kemana dunia pendidikan kita?
*DENTAMEDIA Nomor 1 Volume 6 Januari-Maret 2002

Dokter Gigi Bisa Menjadi Orang Pertama

Oleh : Dezy Syukrawati
Menjadi orang tersisih dalam sebuah komunitas seperti diungkapkan dalam DENTAMEDIA No.2 Vol.5 oleh sejawat Lusi Epsilawati di Lombok Tengah (Dokter Gigi, Selalu Menjadi Orang Kedua?), memang bukan suatu hal hal yang menyenangkan. Akan tetapi kenyataan ini tidak pada tempatnya apabila hanya ditanggapi dengan gerutu dan kekesalan, namun perlu ditindaklanjuti dengan sesuatu yang dapat membuktikan bahwa dokter gigi mempunyai kemampuan manajerial yang tidak kalah denagn profesi lain.
Memang bukan cerita baru apabila di banyak temapat dokter gigi selalu dipandang sebelah mata oleh para dokter umum, hal ini di beberapa dinas kesehatan kabupaten dijadikan kebijakan resmi yang melarang dokter gigi Kepala Puskesmas sekalipun di Puskesmasnya tidak ada dokter umum.
Dalam komunitas Puskesmas yang biasanya terdiri dari dokter umum, dokter gigi, perawt, perawat gigi, bidan, ahli madya gizi, ahli madya kesehatan lingkungan, analis kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, dan pekarya;snya terjadi hubungan kemitraan antara para professional yang bekerja di dalamnya. Tidak boleh ada yang merasa lebih dari yang lain karena masing-masing mempunyai fungsi yang saling menunjang dalam menjalankan puskesmas.
Dalam rencana Pemerintah pusat, kelak di Puskesmas hanya terdiri dari tenaga fungsional non struktural dimana koordinatnya (kepala puskesmas) adalah seorang sarjana kesehatan masyarakat yang memang sudah disiapkan oleh pendidikannya untuk menangani masalah kesehatan masyarakat secara general. Bila ini sudah diterapkan maka tenaga fungsional lain seperti dokter atau dokter gigi hanya bertugas sesuai fdengan profesinya yaitu memberikan pelayanan kesehatan, tidak lagi disibukkan mengikuti pertemuan, rapat, atau hal-hal seremonial yang banyak menyita waktu. Namun untuk menerapkan hal ini masih terkendala karena sejumlah sarjana kesehatan masyarakat masih sedikit dan itu tadi masih ada profesi yang merasa superior dari yang lain.
Dengan bergulirnya otonomi daerah agaknya rencana pemerintah pusat untuk membuat Puskesmas ideal seperti uaraian di atas akan semakin sulit lagi karena tiap daerah menempuh kebijakan yang berbeda-beda.
Ada daerah yang menetapkan bahwa yang menjadi kepala Puskesmas adalah yang pangkat dan golongannya paling tinggi di Puskesmas itu, tanpa memandang profesinya. Apkah dokter,dokter gigi, perawat, bidan, atau yang lain; ini tentu tidak menimbulkan masalah. Masalah timbul karena ada daerah yang tidak memandang Puskesmas sebagai unit kerja fungsional sehingga disamakan dengan sub dinas lain, bila Kepala Cabang Dinas P&K bisa dari kalangan non-pendidikan. Mengapa Puskesmas tidak bisa dipimpin oleh orang yang dari kalangan non kesehatan; begitu logikanya. Akibatnya di sebuah kabupaten ada Puskesmas yang dipimpin oleh Sarjana Hukum pindahan dari Dinas Sosial dan Politik yang dilikuidasi.
Menjadi orang pertama di Puskesmas, apalagi dokter gigi, yang penting dinilai nmampu oleh yang mengangkatnya.
*Nomor 4 Volume 5 Oktober-Desember 2001

Perlu Kesabaran dan Ketekunan dalam Membina Pasien

Oleh : Arief Lesmana
Ketika pertama kali datang ke tempat bertugas-sebuah Puskesmas yang terletak 45 Km dari Kota Cilacap sangat terasa tanggapan masyarakat masih belum ada terhadap kehadiran dokter gigi di daerah mereka, dalam bulan pertama hanya ada 5 orang pasien yang datang. Kenyataan seperti ini tentu sering dialami oleh dokter gigi lain dimanapun mendapat penugasan.
Menghadapi hal seperti ini sebagai seorang dokter gigi yang memikul tanggung jawab untuk merawat kesehatan gigi sekelompok warga masyrakat tentu tidak bisa tinggal diam, perlu dicari penyebabnya dan dipikirkan solusi pemecahannya.
Ternayat telah 3 tahun di Puskesmas tempat saya bertugas tidak ada dokter giginya, sehingga masyarakat sudah memiliki pilihan lain dalam merawat kesehatan giginya. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi seperti ini yang pertama harus dilakukan adalah memberitahukan kepada masyarakat bahwa kini di Puskesmas telah ada dokter giginya, melalui berbagai macam cara. Cara pertama adalah dengan membuat pengumuman di Puskesmas bahwa kini menerima perawtan gigi, kemudian dalam setiap kesempatan pertemuan, baik itu posyandu, rapat mingguan, dan lain-lain diberitahukan bahwa kini di Puskesmas telah ada dokter giginya.
Rangkaian publikasi diatas diimbangi denagn penyiapan tempat praktek yang prima, alat-alat dan obat –obatan disiapkan dan dilengkapi sehingga semua pasien akan terlayani, tidak boleh ada yang pulang dengan kecewa karena peralatannya tidak lengkap atau obat/bahannya tidak ada.
Alhamdulilah dengan cara seperti itu setelah 2 tahun pasien gigi puskesmas saya meningkat menjadi sekitar 180 perbulan, tapi untuk mencapai angka itu perlu waktu dan perhatian yang terus menerus dan tidak semudah seperti membalikan telapak tangan. Pernah saya cuti selama 1 minggu, begitu kembali praktek, pasien berkurang sangat drastis sehingga bisa disimpulkan bahwa tempat praktejk jangan ditinggalkan terlalu lama karena pasien yang telah dibina dengan susah payah bisa hilang begitu saja denagn mudahnya.
Setelah jumlah pasien cukup memuaskan barulah dipikirkan deversifikasi pelayanan agar yang datang tidak hanya dicabut saja. Kepada pasien-pasien langganan mulai ditawarkan dan diberi pengertian untuk mau menambal giginya, membersihkan karang gigi, membuat gigi palsu, bahkan perawatan ortho. Pada awalnya sebagian dari mereka mau mencoba, setelah satu kali berhasil biasanya untuk perawatan selanjutnya praktis tidak ada masalah, dan kerap kali keberhasilan ini akan diceritakan pasien kepada orang lain, sehingga secara tidak langsung kita mempunyai tenaga penyuluh baru.
Secara bertahap kini pasien di Puskesmas tempat saya bertugas tidah hanya dicabut saja giginya, ada yang ditambal, dibuat gigi palsu, dibersihkan karang gigi, bahkan saya telah punya 3 orang pasien ortho yang diaktifir tiap minggu.
Ternyata tempat praktek yang semula kelihatan tidak laku dan tidak berprospek dengan berbagai usaha dapat dijadikan tempat praktek yang ramai dikunjungi pasien. Tapi untuk mewujudkan itu semua tidaklah mudah, diperlukan kesabaran dan ketekunan.
*DENTAMEDIA Nomor 3 Volume 5 Juli-September 2001