Puskesmas Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Oleh : Ronny Baehaqi Dokter Gigi Puskesmas Klatak Banyuwangi 

Dentamedia No. 4 Vol.4 : Oktober-Desember 2000 

Setelah membaca artikel berjudul “Etika Kedokteran Gigi di Era Industri Jasa Kesehatan” yang dimuat dalam DENTAMEDIA Nomor 2 Volume 4, ada satu bahasan menarik yang dirasa perlu untuk dikaji lebih dalam yaitu kekhawatiran bahwa di era Otonomi Daerah, fungsi Puskesmas sebagai pusat kesehatan masyarakat yang memberikan pelayanan sosial akan berbenturan dengan fungsi Puskesmas sebagai salah satu sumber PAD. Tentu asumsi itu muncul karena kenyataan dilapangan saat ini ada beberapa daerah yang memberikan target PAD kepada Puskesmas dengan kaku sama dengan target perolehan PBB pada Pak Camat, akibatnya karena ingin member laporan “baik” banyak Kepala Puskesmas yang mengatur laporan agar tiap bulan sesalu sesuai target. PAD yang diperoleh dari Puskesmas berasal dari restribusi atas jasa pelayanan kesehatan yang telah diberikan, biasanya diputuskan dengan Perda. Seperti juga restribusi yang dikelola dinas-dinas lain restribusi yang dipungut oleh Puskesmas pun ditarget minimal harus Rp. Sekian setiap bulan, bila tidak mencapai target sebenarnya tidak ada sangsinya tapi bisa menurunkan kondite pejabat yang bertanggung jawab apalagi biasanya diumumkan terbuka pada rapat Kepala Puskesmas atau antar Kepala Dinas yang cukup membuat merah muka bila dibumbui komentar macam-macam. Seharusnya setipa pejabat daerah menyadari bahwa fungsi Puskesmas sebenarnya bukan “menyehatkan orang sakit” tetapi “mencegah orang sehat menjadi sakit”, berarti prestasi Puskesmas harus diukur dari menurunnya jumlah orang sakit di wilayah kerjanya, bila diukur dari hasil perolehan restribusi berarti justru Puskesmas yang tidak berhasil menjalankan misinya yang dinilai baik karena restribusi banyak identik dengan orang sakit banyak. Untuk mencegah hal ini terjadi diperlukan pemahaman mendalam dari pejabat daerah untuk tidak mengeneralisasikan semua sector, selain itu perlu juga diatur dengan lebih proposional distribusi hasil restribusi anatara Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Pemda agar dana yang terkumpul dapat kembali dipergunakan untuk masyarakat.

Tidak ada komentar:

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial