Pengaruh UU Kesehatan Baru Pada Profesi Dokter Gigi

Oleh : Kosterman Usri
Dokter gigi bekerja di Bandung


Dentamedia No.3 Vol. 27 : Juli-September 2023

Akhirnya Undang-Undang Kesehatan resmi diundangkan ditanggal cantik 8-8-2023. Diberi Nomor 17 Tahun 2023, undang-undang ini di muat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2023. Sementara penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 6887.

 

Undang-undang  ini  menjadi  mena- rik karena walaupun judulnya “Kesehatan”, dalam proses pembuatannya justru  ditentang  mati-matian  oleh mayoritas tenaga medis dan tenaga kese- hatan, baik secara organisasi maupun perorangan. Selain dalam dialog formal, serta perang di media sosial, penolakan juga muncul dalam bentuk aksi damai  di berbagai  penjuru  Indonesia. Tapi toh undang-undang  ini tetap melaju dengan lancar. Sejarah kemudian yang akan membuktikan kemaslahatannya bagi peningkatan  derajat kese- hatan Rakyat Indonesia.

 

Dalam salinan yang beredar, UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 458 Pasal. Cukup banyak memang, karena undang-undang ini merupakan omnibus law yang mele- bur dan menyatakan  tidak berlaku sebelas undang-undang yang telah ada sebelumnya, yaitu : UU No. 419 Tahun 1949  tentang  Ordonansi  Obat  Keras, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit  Menular,  UU  No.  29  Tahun 2004 tentang  Praktik  Kedokteran,  UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan   Kedokteran,   UU  No.  18 Tahun  2014  tentang  Kesehatan  Jiwa, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tena- ga Kesehatan, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan  Kesehatan, serta UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Lalu apa dampak berlakunya undang-undang  ini bagi profesi dokter gigi? Mari kita bedah pasal yang berkaitan.

 

Kesehatan Gigi dan Mulut

Kata “Kesehatan Gigi dan Mulut” hanya  disebut  enam  kali dalam  Un- dang-Undang  Kesehatan,  yaitu satu kali  di  Pasal  22  sebagai  bagian  dari upaya kesehatan serta lima kali di Pasal 70 yang memang pasal tersebut secara   khusus   berjudul   “Kesehatan Gigi dan Mulut”. Isi Pasal 70 normatif perihal pencegahan,  pengobatan,  dan pemulihan kesehatan gigi dan mulut. Kemudian pelaksanaannya oleh pemerintah pusat, daerah, masyarakat melalui unit pelayanan kesehatan gigi dan/ atau kesehatan sekolah.

 

Pendidikan

Tenaga  medis harus memiliki  kuali- fikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi  (Pasal 210). Pendidikan sarjana diselenggarakan  oleh perguruan tinggi, sementara pendidikan profesi diselenggarakan  oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan Kolegium (Pasal 209). Sementara itu pendidikan spesialis dan subspesialis selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi, dapat pula diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama bekerjasama dengan perguruan tinggi (Pasal 209).

 

Uji Kompetensi

Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi mahasiwa pendidikan profesi harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh penyelenggara  pendidikan  bekerja sama dengan Kolegium (Pasal 213).

 

Sertifikat Profesi

Mahasiswa yang menyelesaikan program sarjana tenaga medis akan mendapatkan  ijazah (Pasal 211). Bagi mahasiswa profesi yang lulus Uji Kompetensi akan mendapatkan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan (Pasal 220).

 

Sertifikat Kompetensi

Dokter gigi baru wajib diangkat sumpah oleh penyelenggara pendidikan (Pasal 215), kemudian akan mendapat  Sertifikat  Kompetensi (Pasal  213)  dari Kolegium.  Berbeda dengan  kondisi  saat  ini, dimana  kolegium merupakan  bagian dari organisasi profesi, dalam undang-undang baru kolegium berada di bawah Konsil (Pasal 1).

 

Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan  kepada tenaga kesehatan/medis yang telah diregistrasi (Pasal 1).  STR akan berlaku seumur hidup, diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan dengan syarat memiliki Ijazah/Sertifikat Profesi serta Sertifikat Kompetensi (Pasal 260).

Internship

Semua dokter gigi baru wajib mengikuti internship yang merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut pada fasilitas pelayanan  kesehatan.  Program  internship ini bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian (Pasal 216).

 

Surat Izin Praktik

Surat  Izin  Praktik  (SIP)  tetap  wajib dimiliki sebagai  syarat praktik.  SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk  menjalankan  praktik  (Pasal  1). SIP akan berlaku selama 5 tahun, diterbitkan oleh Pemerintah  Daerah namun dalam kondisi tertentu dapat diter- bitkan oleh Menteri  Kesehatan  (Pasal 363). Syarat SIP untuk pertama kalinya adalah memiliki STR dan tempat praktik, untuk perpanjangan SIP diperlukan syarat tambahan yaitu kecukupan Satuan Kredit Profesi (Pasal 264).

 

Satuan Kredit Profesi

Satuan Kredit Profesi (SKP) dikeluarkan setelah mengikuti suatu pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau lembaga yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat (Pasal 258). Dengan demikian kegiatan organisasi profesi baru dianggap berlaku SKP-nya bila lembaganya terakreditasi dan acaranya teregistrasi di pemerintah.

 

Banyak  pasal-pasal  lain dalam  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, isinya sangat lengkap karena merupakan gabungan dari 11 undang-undang  lama. Terlepas dari pro dan kontra yang sepertinya akan terus berlanjut, undang-undang ini sudah diundangkan dan berlaku pada saat ini.

Tidak ada komentar:

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial