Sertifikat Kompetensi

Oleh : Freddy Ferdiansyah W.
Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia

Dentamedia No. 3 Vol. 20 : Juli-September 2016

Suatu pagi saya mendapat pesan instan melalui whatsapp dari adik kelas yang sudah lama tidak kontak. Singkat cerita, dia menanyakan tata alur perpanjangan Surat Tanda Registrasi. Setelah dijelaskan timbul pertanyaan, “oh jadi selain perpanjang STR,  kita harus juga memperbaharui Sertifikat Kompetensi  ya kak?" Bagaimana caranya?”. Rupanya masih ada yang belum tahu apa itu Sertifikat Kompetensi.

Semua dokter baik dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, maupun dokter gigi spesialis pasti mengenal Surat Tanda Registrasi (STR). STR adalah harga mati yang harus ada ketika akan mengurus Surat Izin Praktek (SIP). STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang berlaku 5 tahun. Setiap indvidu yang mengajukan selain akan mendapatkan STR asli juga 3 fotokopi terlegalisir yang dapat digunakan untuk membuat SIP hanya di tiga tempat praktek.
Mari kita beralih ke sertifikat kompetensi atau biasa disingkat serkom. Tidak banyak yang memahami arti dan pentingnya serkom. Dalam siklus 5 tahun kebanyakan orang hanya mengenal perpanjangan STR, pun ketika akan mengurus berkas, acapkali mereka menyebut dengan “perpanjangan STR”, jarang ada yang menyebut “saya mau mengurus perpanjangan serkom dan STR”. Padahal Serkom adalah syarat mutlak yang harus ada dalam pengurusan STR, hanya karena mekanisme di PB PDGI yang mengkolektifkan pengiriman berkas pengurusan STR menyebabkan banyak dokter gigi tidak menyadari keberadaan dan kegunaan Serkom.
Di dunia kedokteran, serkom adalah bentuk pengakuan keilmuan terhadap kompetensi atau kemampuan seseorang untuk mampu melakukan praktek kedokteran. Pada profesi dokter gigi, kompetensi ini dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mampu melakukan perawatan kedokteran gigi. Serkom spesialis berarti kemampuan seseorang dalam tingkatan lanjutan (bukan lagi tingkat dasar).
Serkom dikeluarkan oleh kolegium. Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) untuk dokter gigi, serta kolegium dokter gigi spesialis sesuai kespesialisasiannya untuk dokter gigi spesialis.
Ada dua jalur untuk dapat memperoleh Serkom, yaitu dengan mengikuti uji kompetensi atau melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB).
Uji kompetensi diperuntukan bagi mahasiswa program profesi dokter gigi sebagai syarat kelulusannya sebagai dokter gigi, serta bagi dokter gigi lama yang gagal mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui mekanisme P3KGB. Uji kompetensi untuk calon dokter gigi baru bernama Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG), sedangkan uji kompetensi untuk dokter gigi lama bernama Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI).
Bila dokter gigi yang melakukan perpanjangan serkom melalui jalur P3KGB maka cukup melampirkan 30 SKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah salah satu dari dua jalur itu ditempuh, maka seorang dokter gigi berhak mendapat Serkom pembaharuan yang akan dikirim ke alamat korespondensi (bukan alamat rumah karena ada beberapa sejawat yang alamat rumah dan alamat korespondensinya berbeda, jadi pastikan alamat korespondensi sudah benar guna menghindari kesalahan pengiriman serkom). Jika serkom sudah diterima, selayaknya disimpan baik-baik, seperti layaknya STR yang bernilai tinggi, karena dari keberadaan Serkom inilah, maka STR bisa diurus.
Disaat yang bersamaan dengan pengiriman Serkom ke alamat korespondesi, fotokopi serkomyang telah dilegalisir dikirimkan bersama berkas pengurusan perpanjangan STR lainnya ke KKI untuk diproses menjadi STR perpanjangan yang baru. Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa sebenarnya Serkom baru berperan penting dalam mendapatkan STR baru. Tanpa serkom baru maka STR tidak dapat dikeluarkan oleh KKI.
Kembali pada kisah di atas, bahwa sesungguhnya ketika sejawat menyebut pengurusan STR sebenarnya yang diurus adalah Serkom dan STR baru. Cukup dilakukan dalam satu kali pengurusan melalui cabang PDGI.

Tidak ada komentar:

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial