Oleh : Freddy Ferdiansyah W.
Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia
Dentamedia No. 3 Vol. 20 : Juli-September 2016
Suatu
pagi saya mendapat pesan instan melalui whatsapp dari adik kelas yang
sudah lama tidak kontak. Singkat cerita, dia menanyakan tata alur perpanjangan
Surat Tanda Registrasi. Setelah dijelaskan timbul pertanyaan, “oh jadi selain
perpanjang STR, kita harus juga
memperbaharui Sertifikat Kompetensi ya
kak?" Bagaimana caranya?”. Rupanya masih ada yang belum tahu apa itu
Sertifikat Kompetensi.
Semua
dokter baik dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, maupun dokter gigi
spesialis pasti mengenal Surat Tanda Registrasi (STR). STR adalah harga mati
yang harus ada ketika akan mengurus Surat Izin Praktek (SIP). STR diterbitkan
oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang berlaku 5 tahun. Setiap indvidu
yang mengajukan selain akan mendapatkan STR asli juga 3 fotokopi terlegalisir
yang dapat digunakan untuk membuat SIP hanya di tiga tempat praktek.
Mari
kita beralih ke sertifikat kompetensi atau biasa disingkat serkom. Tidak banyak
yang memahami arti dan pentingnya serkom. Dalam siklus 5 tahun kebanyakan orang
hanya mengenal perpanjangan STR, pun ketika akan mengurus berkas, acapkali
mereka menyebut dengan “perpanjangan STR”, jarang ada yang menyebut “saya mau
mengurus perpanjangan serkom dan STR”. Padahal Serkom adalah syarat mutlak yang
harus ada dalam pengurusan STR, hanya karena mekanisme di PB PDGI yang
mengkolektifkan pengiriman berkas pengurusan STR menyebabkan banyak dokter gigi
tidak menyadari keberadaan dan kegunaan Serkom.
Di
dunia kedokteran, serkom adalah bentuk pengakuan keilmuan terhadap kompetensi
atau kemampuan seseorang untuk mampu melakukan praktek kedokteran. Pada profesi
dokter gigi, kompetensi ini dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk
mampu melakukan perawatan kedokteran gigi. Serkom spesialis berarti kemampuan
seseorang dalam tingkatan lanjutan (bukan lagi tingkat dasar).
Serkom
dikeluarkan oleh kolegium. Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) untuk dokter
gigi, serta kolegium dokter gigi spesialis sesuai kespesialisasiannya untuk
dokter gigi spesialis.
Ada dua
jalur untuk dapat memperoleh Serkom, yaitu dengan mengikuti uji kompetensi atau
melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi
Berkelanjutan (P3KGB).
Uji
kompetensi diperuntukan bagi mahasiswa program profesi dokter gigi sebagai
syarat kelulusannya sebagai dokter gigi, serta bagi dokter gigi lama yang gagal
mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui mekanisme P3KGB. Uji
kompetensi untuk calon dokter gigi baru bernama Uji Kompetensi Mahasiswa
Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG), sedangkan uji kompetensi untuk dokter
gigi lama bernama Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI).
Bila
dokter gigi yang melakukan perpanjangan serkom melalui jalur P3KGB maka cukup
melampirkan 30 SKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah salah satu
dari dua jalur itu ditempuh, maka seorang dokter gigi berhak mendapat Serkom
pembaharuan yang akan dikirim ke alamat korespondensi (bukan alamat rumah
karena ada beberapa sejawat yang alamat rumah dan alamat korespondensinya
berbeda, jadi pastikan alamat korespondensi sudah benar guna menghindari
kesalahan pengiriman serkom). Jika serkom sudah diterima, selayaknya disimpan
baik-baik, seperti layaknya STR yang bernilai tinggi, karena dari keberadaan
Serkom inilah, maka STR bisa diurus.
Disaat
yang bersamaan dengan pengiriman Serkom ke alamat korespondesi, fotokopi
serkomyang telah dilegalisir dikirimkan bersama berkas pengurusan perpanjangan
STR lainnya ke KKI untuk diproses menjadi STR perpanjangan yang baru. Dari
penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa sebenarnya Serkom baru berperan
penting dalam mendapatkan STR baru. Tanpa serkom baru maka STR tidak dapat
dikeluarkan oleh KKI.
Kembali
pada kisah di atas, bahwa sesungguhnya ketika sejawat menyebut pengurusan STR
sebenarnya yang diurus adalah Serkom dan STR baru. Cukup dilakukan dalam satu
kali pengurusan melalui cabang PDGI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar