Pasien Kini Berani Melawan Dokter

Oleh : Gelar S. Ramdhani
Mahasiswa Profesi FKG Universitas Baiturrahmah

Dentamedia No.3 Vol. 21 : Juli - September 2017

Menarik sekali memperhatikan opini masyarakat akhir-akhir ini seputar dunia kesehatan. Bermula dari dugaan masyarakat tentang adanya rumah sakit yang menelantarkan pasien miskin, beberapa bulan lalu, kemudian dibantah rumah sakit yang menyatakan pelayanan yang diberikan sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, kemudian berita tersebut menjadi semakin hangat, hingga pada akhirnya berevolusi menjadi “raksasa” opini publik yang semakin hari semakin hangat diperbincangkan.

Bahasa media (jurnalis) yang sering mencap isu tersebut sebagai “penelantaran pasien” atau lebih ekstrimnya disebut “malpraktik”, membuat masyarakat terutama yang secara subyektif merasa dirinya atau keluarganya pernah dirugikan oleh tindakan atau pelayanan medis, dengan adanya pemberitaan yang cukup masif, merasa mendapatkan dukungan moral untuk ikut menghujat pelayanan medis.
Pembicaraan benang kusut praktik kedokteran saat ini menjadi topik utama yang cukup hangat diperbincangkan, dari mulai obrolan ala warung kopi, hingga obrolan anak-anak muda di jejaring sosial. Prahara pelayanan medis, erat kaitannya antara hubungan pasien dan dokter atau dokter gigi. Ketika dulu dokter atau dokter gigi dimata pasien dianggap sebagai “dewa” dan pada umumnya masyarakat merasa segan terhadap dokter atau dokter gigi, maka apapun yang dikatakan dokter atau dokter gigi dianggap sebagai firman Tuhan. Akan tetapi saat ini pada era keterbukaan, dokter atau dokter gigi dituntut untuk lebih profesional dan bijaksana memberikan pelayanan kepada sang pasien, sedikit saja kesalahan dimata pasien, meskipun secara prosedur benar, pasien bisa berani menuntut dokter atau dokter gigi.
Menuntut keadilan atas tidak puasnya pelayanan yang diterima merupakan suatu hak pasien sebagai warga negara, akan tetapi yang perlu kita ketahui bersama bahwa praktik kedokteran atau kedokteran gigi bukan merupakan suatu ilmu pasti. Setiap tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter atau dokter gigi dengan segenap ilmu dan keterampilannya hanya “berupaya” menolong pasien dengan bersandar pada standar prosedur serta standar kompetensi yang berlaku, kemudian yang menentukan berhasil atau tidaknya tindakan tersebut adalah Tuhan yang Maha Kuasa.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dokter dan dokter gigi saat berpraktik, diantaranya UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran pasal 45 ayat 1 yang menerangkan bahwa “Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan” kemudian dalam ayat 5 tercantum “Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung resiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan”  Jadi ketika dokter atau dokter gigi melakukan tindakan prinsipnya pasien telah menyetujui. Paling penting yang perlu diingat pasien menurut Undang-undang praktik kedokteran ialah persetujuan tindakan bukan sebatas setuju atau tidak dilakukan tindakan melainkan pasien menyetujui pula hal-hal lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang diberikan. Seperti halnya diagnosis, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko tindakan, dan prognosis.
Fenomena di masyarakat saat ini, ketika ada suatu pengobatan tertentu –terutama yang non medis— berani menjanjikan kesembuhan bahkan sampai menentukan pula tenggang waktu kesembuhan, lalu ternyata pada kenyataannya kesembuhan tidak didapat seperti yang dijanjikan atau bahkan tambah parah, tidak pernah pernah terdengar di media sang pasien menuntut pengobatan tersebut. Tapi saat praktik kedokteran atau kedokteran gigi yang jelas-jelas dilakukan secara obyektif berdasarkan teori yang teruji, dan tanpa menjanjikan apapun hanya upaya, ketika ada kesalahan kecil saja masyarakat ramai bergunjing bahkan menuntutnya secara hukum.
Tulisan ini bukan untuk menghakimi siapa yang salah siapa yang benar, memang ada juga dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan tidak sesuai aturan, atau tidak memuaskan pasien. Tapi saya mohon masyarakat tidak memberikan judge secara umum, dan masyarakat tidak perlu khawatir dengan semua ini karena pemerintah dalam mewujudkan kedisiplinan dalam praktik kedokteran atau kedokteran gigi, sudah mempunyai lembaga khususnya secara resmi yaitu Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), masyarakat juga tidak perlu memandang lembaga ini akan subyektif terhadap dokter atau dokter gigi ketika ada sengketa, karena anggota dari lembaga ini juga terdiri dari berbagai unsur, diluar unsur kedokteran atau kedokteran gigi.
Inti dari permasalahan ini adalah miss communication antara pasien dengan dokter atau dokter gigi, jika terjalin komunikasi harmonis dan humanis, dalam arti luasnya sang dokter mempunyai moral, empati, ilmu yang memadai, serta keterampilan yang baik, kemudian sang pasien juga mempergunakan haknya sebagai pasien dengan baik dan bijak, saya rasa permasalahan tuntutan pasien terhadap dokter atau dokter gigi tidak akan ada.
Satu lagi akar permasalahan yang terjadi dilapangan masih banyaknya masyarakat yang belum paham seputar prosedur dan Undang-Undang Praktik Kedokteran, jadinya ketika terjadi sesuatu dalam praktik kedokteran atau kedokteran gigi, pasien merasa kebingungan. Sudah seyogyanya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dibantu dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), untuk lebih meningkatkan lagi program pencerdasan kepada masyarakat luas seputar peraturan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran, terutama seputar hak dan kewajiban seorang dokter atau dokter gigi dan hak dan kewajiban seorang pasien.
Menutup tulisan ini ingin mengutip sebuah tulisan seorang Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yakni Prof. Dr. dr. Daldiyono, Sp.PD-KGEH, dalam sebuah bukunya beliau menuliskan “Tidak dapat diramalkan apakah konflik antara pasien dan dokter akan selalu terjadi, atau kelak akan tercipta budaya kemitraan antara pasien pintar dan dokter bijak. Kita membutuhkan dokter yang tulus ingin membantu, bukan dokter yang berorientasi pada uang. Kita membutuhkan pengacara yang berhati tulus, bukan pengacara yang lihai merekayasa perkara”.
Apa yang diharapkan oleh guru besar tersebut agaknya sampai saat ini masih sebuah bentuk keidealan yang belum terealisasi, entah sampai kapan.
*artikel ini pernah dimuat di Kompasiana

Tidak ada komentar:

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial