Buah Simalakama JKN BPJS-Kesehatan

Oleh : Ronny Baehaqi
Dokter Gigi RS dr. Soetomo Surabaya

Dentamedia No. 1 Vol. 19 : Januari - Maret 2015

Akhir tahun 2013 sudah dihembuskan isu tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digawangi oleh BPJS-Kesehatan alias PT Askes (Persero) yang berganti baju. Dari sisi ini saja sudah dapat diprediksi apa yang akan terjadi, terutama untuk bidang kesehatan gigi dan mulut. Sudah bukan rahasia, kalau perlakuan Askes  terhadap bidang kedokteran gigi sangat minor, dari sejak lama Askes menghitung utilitas pelayanan keseha-tan gigi hanya 0,2%, dan pola ini tidak berubah sampai tahun 2013.

Masalahnya pola kapitasi yang akan diterapkan pada pelayanan primer (dulu disebut PPK I) dihitung berdasarkan utilitas yang hanya 0,2% itu, sehingga lahirnya besaran kapitasi Rp. 2.000 untuk dokter gigi di pelayanan primer. Harian Republika pernah menulis, tukang parkir saja dari satu kendaraan mengutip Rp. 2000 tanpa resiko serius, kenapa a seorang dokter gigi yang harus keluar tenaga, alat, bahan habis pakai, serta resito hanya menerima bayaran dengan jumlah rupiah yang setara.
Di atas kertas, asumsi yang diungkapkan oleh BPJS-Kesehatan sangatlah manis, tapi kenyataan dilapangan berkata lain. Persoalan pertama adalah pencairan klaim di rumah sakit, tagihan pelayanan Bulan Januari ada yang sampai baru pada Bulan April cairannya. Akibatnya sarana pelayanan kesehatan harus mempunyai cukup cadangan alat, obat dan bahan habis pakai serta dana untuk menggaji pegawai. Kemudian besaran tariff BPJS-Kesehatan tidak masuk akal karena sangat tidak sesuai dengan real unit cost, belum lagi terjadi perbedaan yang signifikan berdasarkan tipe dari rumah sakitnya.
Kenyamanan dokter dalam mengerjakan pasien BPJS-pun tidak dipehatikan, bayangkan, seorang dokter yang telah menolong pasien dan merawatnya dengan baik,  kini dihantui oleh tuduhan over service dari verifikator dan dapat berujung pada teguran, pemotongan gaji, bahkan katanya bisa dipidanakan.
Jadilah ini seperti buah simalakama, dikerjakan sesuai standar medis terancam mendapatkan teguran, jika tidak dikerjakan dikecam oleh pasien dan menyalahi sumpah hipokrates yang telah kita ucapkan.
Perlu perbaikan tarif layanan pada sistem JKN untuk bidang kedokteran gigi, tanpa perubahan tarif, pelayanan akan dibawah standar. Kemudian perlu perubahan undang-undang agar organisasi profesi seperti PDGI dan IDI memiliki peran dalam penentuan tarif Ina CBGs.
Perbaikan fundamental lain yang perlu dilakukan pemerintah adalah memperbanyak fasilitas kesehatan dan tenaga dokter, sehingga tidak akan terdengar lagi pasien harus antri sejak sebelum matahari terbit.
Hambatan administrasi yang dihadapi dokter muda seperti uji kompetensi dan internship harus dihilangkan, demikian pula dengan sertifikasi yang bahkan saat ini dokter harus memiliki Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi, dua hal yang sebenarnya bisa diwakili oleh Ijazah Dokter.
Setahun sudah berlalu sejak program ini digulirkan, sudah banyak aturan yang direvisi namun hasilnya tidak sesuai harapan. Selain tarif yang tidak sesuai, keterbatasan sarana pelayanan kesehatan, keterbatasan renaga dokter, ada lagi masalah besar yaitu masih dominannya aspek kuratif dari pada promotif. Angka kesakitan masih diatas 40% sehingga anggaran pastinya akan tersedot kearah itu. Hanya dengan mengencarkan tindakan promotif, angka kesakitan 40% dapat diubah menjadi 20% sesuai program JKN; itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Semoga dikemudian hari, program JKN ini bisa menyehatkan  masyarakat Indonesia serta juga bisa mensejahterakan seluruh tenaga kesehatan.

Tidak ada komentar:

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial