Bagaimana FKG Mendidik Kita

Oleh : Putri R. Sukamto
Dokter Gigi di Sukabumi

Dentamedia No. 3 Vol. 17 : Juli-September 2013

"...pendidikan memang bukan segalanya, tetapi segalanya berasal dari pendidikan...". Jika diibaratkan bangsa kita adalah sebuah bangunan, maka pendidikan adalah salah satu pilar yang turut mengokohkan bangunan Indonesia. Bagaimana tidak, untuk mengawali suatu perubahan, suatu prestasi, suatu kemajuan kita membutuhkan proses pendidikan.

Apa itu pendidikan, mari kita lihat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di Pasal 1 disebutkan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik  secara aktif  mengembangkan potensi diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Kemudian yang menjadi pertanyaan, sudahkan Fakultas Kedokteran Gigi melakukan proses pendidikan sesuai dengan definisi diatas?
Memang tugas yang berat bagi penyelenggara pendidikan untuk memenuhi definisi di atas, dan dapat dianggap sebagai  prestasi luar biasa apabila komponen-komponen diatas dapat dibentuk secara utuh oleh suatu lembaga pendidikan karena untuk ukuran Indonesia bukan perkara mudah untukmenjadikan pendidikan   bukan lagi terbatas pada materi mata kuliah tapi juga mengintegrasikan komponen-komponen potensi diri, kepribadian, akhlak mulia dan keterampilan.
Oleh karena itu Fakultas Kedokteran Gigi sebagai sebuah lembaga pendidikan mutlak harus memiliki kurikulum yang terencana serta pola pendidikan yang efektif, karena itulah  pilar penyangga yang dibutuhkan dalam memenuhi defini pendidikan yang telah digariskan pemerintah. Pola pendidikan harus bisa menggeser paradigma belajar  dari suatu kewajiban menjadi suatu kebutuhan, layaknya tubuh kita butuh makan, layaknya jiwa kita butuh asupan rohani, maka otak kita pun butuh ‘makan’ yaitu belajar. Institusi pendidikan dituntut untuk menjadikan aktivitas belajar sesuatu yang menyenangkan tanpa menyebabkan stress, menjadi wadah untuk mengembangkan potensi diri, kreativitas, serta minat dan bakat tiap mahasiswa.
Belajar adalah proses dimana kita berpindah dari titik tidak tahu menjadi tahu, dari titik bodoh menjadi pintar, dari titik tidak bisa menjadi bisa dan seterusnya sehingga terjadi transformasi ketitik perbaikan secara simultan.
Keberhasilan Fakultas Kedokteran Gigi dalam menciptakan transformasi tersebut selain ditentukan oleh kurikulum dan pola pendidikan juga ditentukan oleh kualitas dosen. Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengem-bangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Mengajar atau memberikan pelajaran bukanlah semata-mata pemindahan ilmu pengetahuan dan teknologi dari dosen kepada mahasiswa. Oleh karena itu dosen harus menyadari bahwa titik sentral mengajar bukanlah materi yang harus disampaikan, melainkan mahasiswa itu sendiri. Dosen adalah seorang pendamping yang selalu mempertanyakan apa telah didapatkan mahasiswa setelah ia belajar. Kegiatan menguji merupakan suatu bentuk cara melihat apa yang telah mahasiswa dapatkan. Tentu dosen perlu juga mengevaluasi diri apabila hasil evaluasi tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Kurikulum, pola pengajaran, serta kualitas dosen akan terkait dengan output lulusan suatu Fakultas Kedokteran Gigi. Mahasiswa yang masuk akan di didik, dibina, dan di cetak untuk menjadi dokter gigi. Tidak cukup sampai lulus dokter gigi saja, tetapi perlu tambahan kata "bermutu" di belakang gelar dokter gigi.
Saat ini salah satu parameter berhasil tidaknya pendidikan di suatu Fakultas Kedokteran Gigi yang paling mudah dibaca adalah tingkat kelulusan dalam Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI).
Masalahnya saat ini ternyata ada Fakultas Kedokteran Gigi yang tidak mampu menghantarkan sebagian mahasiswanya untuk bisa lulus Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI), bahkan setelah berkali-kali mengulang. Padahal uji ini hanyalah penyaring untuk menjamin setiap dokter gigi telah memiliki kompetensi minumum sehingga masyarakat akan terlindungi.
Standar memberikan pengertian sebagai pernyataan eksplisit tentang kualitas minimal yang diharapkan, sedangkan kompetensi adalah seperangkat kemampuan untuk dapat bertindak cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang untuk dapat dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas dibidang tertentu. Oleh karena bila tidak lulus uji kompetensi berarti bukan hanya sekedar tidak bermutu tetapi juga memiliki kemampuan di bawah minimal.
Lalu siapa yang salah bila seseorang tidak lulus uji kompetensi? Berkaca dari uraian di awal artikel, adalah tidak pada tempatnya apabila kesalahan ditimpakan pada mahasiswa yang tidak lulus karena mereka adalah output dari proses yang berjalan di suatu Fakultas Kedokteran Gigi sebagai suatu institusi pendidikan.

Tidak ada komentar:

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial