Iklan Praktek Dokter Gigi, Sudahkah Saatnya dilegalkan?

Oleh : Septia Indriasari
Dokter Gigi di Mataram

Dentamedia No.2 Vol.7 : April-Juni 2003
Iklan praktek bagi dokter gigi di Indonesia sampai saat ini masih merupakan hal yang tabu, kode etik Kedokteran Gigi Indonesia jelas-jelas melrang hal tersebut. Dalam kode etik hanya ada 2 pengecualian yaitu boleh memasang plang yang bentuk dan ukurannya sudah ditentukan serta boleh memasang iklan mini disurat kabar bila membuka praktek baru atau pindah praktek, itu pun isi iklannya diatur dalam kode etik.
Namun dalam prakteknya tidak demikian, lihat saja buku petunjuk telepon jakarta
( yellow pages) penuh berisi iklan dokter gigi yang tidak pernah kalah merayunya dengan iklan-iklan jenis lain, begitu pula dengan urusan plang banyak ukuran yang bentuknya jauh dari standar ,bahkan di pintu tol masuk jakarta ada yang besar dan indahnya tidak kalah dengan iklan rokok.
Hal seperti ini hanya mengejala pada profesi dokter gigi saja, tidak pada praktek dokter atau profesi kesehatan lainnya. Ada beberapa hal yang menjadi sebab, pertama dalam dunia praktek dokter, sangat jelas dibedakanb antara praktek dokter mandiri dan balai pengobatan (klinik) yang merupakan tempat praktek dokter, diaman dokter bverkedudukan sebagai tenaga kerja. Bagi dokter gigi tidak demikian karena secara nasional belum ada perangkat huikum yang memayungi keberadaan balai pengobatan gigi (klinik gigi), sehingga orang serting menganggap klinik gigi sama dengan praktek dokter gigi mandiri yang terlihat pada kode etik keluaran PDGI . Padahal seharusnya tidak demikian, kita ambil contoh saja misalnya rumah sakit walaupun aktivitas di dalamnya adalah pelayanan dokter tetapi kode etik kedokteran Indonesia (kodeki) hanya beralku untuk dokter yang praktek doi dalam rumah sakit tetapi tidak berlaku untuk rumah sakit itu sendiri sebagai sebuah institusi. Seharusnya urusan regulasi Balai Pengobatan Gigi (BPG) swasta menjadi agenda PDGI sehingga BPG-BPG swasta bisa berkembang peast samapai ke tingkat desa. Dan kecamatan seperti yang terjadi pada Balai Pengobatan (BP) swasta.
Kembali pada masalah iklan praktek dokter gigi, sepertinya para pelaku pelanggaran etik yang tidak peranah ditindak PDGI ini berakibat ke Amerika dalam urusan promosi dan periklanan, yang memang memiliki kebijakan lain dalam urusan iklan praktek dokter gigi.
Pada tahun 1979 komisi dagang federal (FTC) Amerika Serikat telah membuat ADA (American Dental Association) PDGI nya Amerika terpaksa menghilangkan iklan dari kode etik profesi dokter gigi Ameriak. Namun demikian kebebasan ini bukan tanpa batas karena ada Apellate Disiplinary Decisions dari Badan Etik, Hukum dan Masalah Peradilan ADA.
Dalam etika periklanan yang mereka atur ada 3 hal yang menjadi norma utama yaitu menghormati otonomi pasien, membina hubungan ideal, menjunjung integritas dalam prinsip pendidikan.
Dalam iklan terbatas yang diperbolehkan kode4 etik keluaran PDGI agaknya masih mengacu pada konsep Guilt Model, yaitu kondisi pasien tidak diberikan hak untuk mengambil keputusan memilih dokter gigi terbaik menurut pendapatnya karena informasi yang di berikan oleh tiap praktek dokter gigi di seluruh Indonesia sama semua berisi nama dan jam kerja.
Konsep Guilt Model menjadi gugur dengan adanya iklan praktek dokter gigi yang juga memberikan informasi lain seperti pelayanan yang dapat diberikan, keahlian yang dimiliki, bahkan riwayat pendidikan sang dokter gigi. Dalam kondisi seperti ini pasien menjadi punya dasar pertimbangan dalam memilih dokter gigi yang akan didatanginya.
FTC menghendaki pola informatif seperti diatas yang akan mengubah Guilt Model menjadi Comercial Model. Lebih lanjut model ini diharapkan akan melahirkan kompetisi kualitas anatar dokter gigi baik dari segi pengobatan maupun pelayanan lkainnya, ini terjadi karena secara ketat regulasi mengariskan bahwabahea apa yang diiklankan merupakan kebenaran, bukan sekedar bujukan tanpa dasar.
Bagaimana dengan Indonesia? Para tokoh pengurus cabang PDGI di seluruh Indonesia yang nanti akan berkongres di Bukittinggi agaknya perlu memikirkan hal ini. Iklan praktek dokter gigi telah ada di Indonesia tanpa pernah mampu ditindak oleh PDGI, bukankah lebih baik hal ini diatur saja lebih fleksibel dalam Kode Etik karena ternyata iklan bukanlah hal negatif baik bagi dokter gigi maupun pasiennya.

2 komentar:

Love Smile Health Team mengatakan...

Nice description:)

Anonim mengatakan...

sangat disayang soal pada ujian praktek ukdgi iv2012 kurang tepat setidaknya ada 4 soal yang terkesan asal buat bgmn ini? ada pembengkakan EO tanpa palpasi?,lesi putih ada 2 th tanpa visualisasi dan swab? DMF-T periode mixdentision dikerjakan guru sd lagi proyek mubazir? dapatkan Veneer menggantikan tambalan klas 2 geraham bawah yang seringkali lepas,seberapa sisa jaringan kenapa tidk onlay (malpraktek Prof)

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial