Oleh : Kosterman Usri
Dokter gigi bekerja di Bandung
Dentamedia No.3 Vol. 27 :
Juli-September 2023
Undang-undang ini menjadi mena- rik karena walaupun judulnya “Kesehatan”, dalam proses pembuatannya justru ditentang mati-matian oleh mayoritas tenaga medis dan tenaga kese- hatan, baik secara organisasi maupun perorangan. Selain dalam dialog formal, serta perang di media sosial, penolakan juga muncul dalam bentuk aksi damai di berbagai penjuru Indonesia. Tapi toh undang-undang ini tetap melaju dengan lancar. Sejarah kemudian yang akan membuktikan kemaslahatannya bagi peningkatan derajat kese- hatan Rakyat Indonesia.
Dalam salinan yang beredar, UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 458 Pasal. Cukup banyak memang, karena undang-undang ini merupakan omnibus law yang mele- bur dan menyatakan tidak berlaku sebelas undang-undang yang telah ada sebelumnya, yaitu : UU No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tena- ga Kesehatan, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Lalu apa dampak berlakunya undang-undang ini bagi profesi dokter gigi? Mari kita bedah pasal yang berkaitan.
Kesehatan Gigi dan Mulut
Kata “Kesehatan Gigi dan Mulut” hanya disebut enam kali dalam Un- dang-Undang Kesehatan, yaitu satu kali di Pasal 22 sebagai bagian dari upaya kesehatan serta lima kali di Pasal 70 yang memang pasal tersebut secara khusus berjudul “Kesehatan Gigi dan Mulut”. Isi Pasal 70 normatif perihal pencegahan, pengobatan, dan pemulihan kesehatan gigi dan mulut. Kemudian pelaksanaannya oleh pemerintah pusat, daerah, masyarakat melalui unit pelayanan kesehatan gigi dan/ atau kesehatan sekolah.
Pendidikan
Tenaga medis harus memiliki kuali- fikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi (Pasal 210). Pendidikan sarjana diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sementara pendidikan profesi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan Kolegium (Pasal 209). Sementara itu pendidikan spesialis dan subspesialis selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi, dapat pula diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama bekerjasama dengan perguruan tinggi (Pasal 209).
Uji Kompetensi
Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi mahasiwa pendidikan profesi harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium (Pasal 213).
Sertifikat Profesi
Mahasiswa yang menyelesaikan program sarjana tenaga medis akan mendapatkan ijazah (Pasal 211). Bagi mahasiswa profesi yang lulus Uji Kompetensi akan mendapatkan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan (Pasal 220).
Sertifikat Kompetensi
Dokter gigi baru wajib diangkat sumpah oleh penyelenggara pendidikan (Pasal 215), kemudian akan mendapat Sertifikat Kompetensi (Pasal 213) dari Kolegium. Berbeda dengan kondisi saat ini, dimana kolegium merupakan bagian dari organisasi profesi, dalam undang-undang baru kolegium berada di bawah Konsil (Pasal 1).
Surat Tanda Registrasi (STR)
Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan/medis yang telah diregistrasi (Pasal 1). STR akan berlaku seumur hidup, diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan dengan syarat memiliki Ijazah/Sertifikat Profesi serta Sertifikat Kompetensi (Pasal 260).
Internship
Semua dokter gigi baru wajib mengikuti internship yang merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut pada fasilitas pelayanan kesehatan. Program internship ini bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian (Pasal 216).
Surat Izin Praktik
Surat Izin Praktik (SIP) tetap wajib dimiliki sebagai syarat praktik. SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik (Pasal 1). SIP akan berlaku selama 5 tahun, diterbitkan oleh Pemerintah Daerah namun dalam kondisi tertentu dapat diter- bitkan oleh Menteri Kesehatan (Pasal 363). Syarat SIP untuk pertama kalinya adalah memiliki STR dan tempat praktik, untuk perpanjangan SIP diperlukan syarat tambahan yaitu kecukupan Satuan Kredit Profesi (Pasal 264).
Satuan Kredit Profesi
Satuan Kredit Profesi (SKP) dikeluarkan setelah mengikuti suatu pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau lembaga yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat (Pasal 258). Dengan demikian kegiatan organisasi profesi baru dianggap berlaku SKP-nya bila lembaganya terakreditasi dan acaranya teregistrasi di pemerintah.
Banyak pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, isinya sangat lengkap karena merupakan gabungan dari 11 undang-undang lama. Terlepas dari pro dan kontra yang sepertinya akan terus berlanjut, undang-undang ini sudah diundangkan dan berlaku pada saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar