Kedokteran Gigi Indonesia di Tengah Himpitan Globalisasi Perdagangan Jasa

Oleh : Wastuti Hidayati
Dokter Gigi di Jepang

Dentamedia No.1Vol.8 : Januari-Maret 2004

Di akhir tahun 90-an tema globalisasi telah ramai dibicarakan kalangan dokter gigi dalam aneka seminar dan temu ilmiah, kini era itu telah datang melimbas siapa saja yang tak siap menghadapinya.
Era globalisasi perdagangan pada hakekatnya adalah zaman dimana tidak ada hambatan apapun dalam perdagangan antar Negara di dunia yang digambarkan sebagai borderless world yaitu dunia tanpa batastetapi saling terkait dalam satu ikatan mata rantai anatara satu bangsa dengan bangsa lain; di dalamnya arus informasi, komunikasi, transportasi, dan perdagangan melaju dengan bebas tanpa hambatan ideology maupun proteksi.
Semua kondisi diatas tercipta melalui liberalisasi perdagangan yang menghilangkan berbagai proteksi dan hambatan di semua Negara, untuk menuju pada kondisi seperti itu tidaklah mudah, diperlukan hamper setengah abad bila dihitung sejak tahun 1947 sampai ditandatanganinya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1994.
Inti dari GATT adalah penurunan tariff yaitu pajak yang dikenakan atas barang impor hingga 0% juga menghilangkan hambatan non tariff seperti bea impor, kuota, dumping, ataupun subsidi.
Sebagai bagian dari GATT terdapat GATS yaitu General Agreement on Trade in Services yang mengatur masalah perdagangan jasa termasuk didalamnya jasa pelayanan kesehatan. Secara garis bsar pengaturan yang terdapat dalam GATS adalah sebagai berikut:
1. Prinsip cross border yaitu keleluasan seseorang atau perusahaan untuk memasok layanan di Negara lain.
2. Prinsip comsumption abroad yaitu kebebasan penduduk suatu Negara untuk mengkonsumsi layanan dari Negara lain.
3. Prinsip commercial presence yaitu kesempatan suatu perusahaan untuk memasok layanan melalui kehadirannya di Negara lain
4. Prinsip presence of natural person yaitu kehadiran seseorang untuk memasok layanan di Negara lain.
Untuk menangani berbagai masalah yang mungkin timbul akibat pengaturan GATT maka didirikanlah WTO yang akan mengawasi dan menegakkan disiplin diantara penandatangan perjanjian.
Indonesia sudah menandatangani dan meratifikasi kesepakatan GATT sehingga akan turut serta aktif dalam regulasi ini. Seperti halnya kebanyakan Negara berkembang sebagian pelaku usaha di Indonesia menghadapi datangnya era ini dengan ambivalen, rasa optimis yang ditaburi was-was. Ini timbul karena dunia usaha Indonesia dinilai tidak akan sanggup bersaing.
Kekhawatiran itu kini terbukti sudah, Indonesia hanya menjadi muara aneka barang impor tanpa mampu meningkatkan ekspor ke Negara lain. Dunia industry makin terpuruk dengan makin agresifnya gerakan buruh dan tidak kunjung diakhirinya aneka macam pungutan yang memberatkan dunia usaha. Sudah menjadi cerita rutin perusahaan PMA yang hengkang dari Indonesia, order pekerjaan yang dialihkan ke Negara lain seperti Cina atau Sri Langka, bahkan menurut desas-desus telah ada pengusaha Indonesia yang memindahkan usahanya ke luar negeri.
Pada akhirnya dunia usaha memang hanya punya satu pertimbangan utama yaitu dimana investasi cepat kembali dan keuntungan sebanyak-banyaknya bisa diraih.
Perberlakuan GATT/GATS dilakukan secara bertahap, dalam Indonesias Schedule of Comitment yang ditandatangani 15 April 1994 baru memasukkan sector jasa telekomunikasi, industry, perhubungan laut, pariwisata, dan keuangan. Namun dampaknya terhadap jasa pelayanan kesehatan kini telah terasa, terutama pada sektor perumahsakitan.
Bagi dokter gigi Indonesia bila tiba gilirannya diliberalisasi akan mendatangkan dampak positif sekaligus negative. Dampak positifnya adalah bertambahnya jumlah sarana dan tenaga kesehatan gigi, makin terbukanya kesempatan kerja bagi dokter gigi berkualifikasi internasional, serta meningkatnya mutu pelaynan kesehatan gigi. Adapun dampak negatifnya adalah berubahnya filosofi pelayanan dari sosial menjadi komersial, makin sulitnya mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan, makin meningkatnya biaya pelayanan, serta makin tajamnya persaingan. Akankah kita mampu bersaing atau sekedar bertahan?

Tidak ada komentar:

 
Hak cipta copyright © 1997-2024 Dentamedia, isi dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya
© free template by Blogspot tutorial